20 PRINSIP PERGERAKAN IKHWANUL MUSLIMIN
1. Agama Islam merupakan sebuah nidhom (aturan) universal yang mencakup
seluruh segi kehidupan manusia. Sehingga ia tidak bisa dipisahkan dari
negara dan tanah air atau pemerintah dan rakyat (ummat). Ia adalah moral
(akhlaq) dan kekuatan (power), atau rahmat dan keadilan, ia adalah sebuah
peradaban dan undang-undang, atau ilmu pengetahuan dan hukum. Ia adalah
sebuah materi dan sumber alam atau usaha dan kekayaan, ia adalah jihad dan
dakwah, atau pasukan tentara dan fikrah. Seperti juga ia adalah sebuah
aqidah yang mantap dan ibadah yang benar. Semuanya sama, tidak bisa dipilah-pilah.
2. Al Qur’aanul Kariim dan sunnah rasul yang suci
adalah rujukan setiap
muslim dalam mencari hukum-hukum Islam. Dalam
memahami Al Qur’aan harus
sesuai dengan kaidah dan aturan bahasa arab tanpa
ada penyelewengan dan
paksaan, dan dalam memahami sunnah rasul (hadits)
harus merujuk pada
tokoh-tokoh dan ahli ilmu hadits yang terperaya.
3. Iman yang mantap dan jujur, ibadah yang benar dan
sungguh-sungguh,
didalamnya ada cahaya dan kelezatan serta kenikmatan
yang Allah curahkan
pada hati siapa saja yang ia kehendaki dari
hamba-hamba-Nya. Namun seperti
ilham, mimpi, dan hal-hal yang bersifat mistik
lainnya itu bukan dan tidak
termasuk dalam kategori sumber hukum syariat Islam,
kecuali kalau memang
tidak berbenturan dengan hukum agama dan
nash-nash-Nya.
4. Jampi-jampi, mantera-mantera, perdukunan dan peramalan serta ilmu-ilmu
yang bersifat mistis yang mengaku tahu akan hal-hal ghaib, semuanya itu
merupakan kemungkaran yang wajib diberantas. Kecuali kalau memakai ayat-ayat
Al Qur’aan atau penyembuhan (jampi-jampi/do’a-doa) yang bernara sumber dari Rasulullah SAW.
5. Pendapat seorang imam atau wakilnya dalam suatu
masalah yang tidak ada ketentuan nash di dalamnya dan masih banyak
kemungkinan yang lain, juga dalam hal kepentingan umum, bisa dipakai (bisa
dijadikan rujukan) selama tidak bertentangan dengan kaidah agama. Dan bisa
jadi pendapat itu berubah dan berganti (tidak dipakai lagi sebagai rujukan)
tergantung situasi dan kondisi, kebiasaan dan adat istiadat tertentu. Pada
dasarnya, ibadah dan bentuk peribadatan itu sendiri sesungguhnya tidak
melihat kepada arti atau makna yang terkandung dalam ibadah tersebut atau
kepada adat istiadat tertentu, juga tidak melihat kepada rahasia, hikmah
atau maksud dan tujuan dari ibadah tersebut.
6. Setiap orang yang ditolak ucapannya, kecuali Alma’shum (yang dijaga daridosa) Muhammad SAW saja,
dan setiap sesuatu dari para pendahulu kita (salafush-sholeh) ridha Allah semoga dilimpahkan
kepada mereka yang sesuai dengan Al Qur’aan dan sunnah kami terima. Kalau
tidak, maka cukuplah Al Qur’aan dan sunnah sebagai panutan. Namun kami tidak
mengecam orang-orang dalam masalah yang masih diperselisihkan, dengan
menjelek-jelekkan serta mengolok-oloknya, kami hanya menyerahkannya kepada
kehendak dan niat mereka, sebab mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka
kerjakan atau kemukakan.
7. Bagi setiap muslim yang belum sampai pada derajat “ahli” dalam
masalah-masalah fiqhiyah dan cabang cabang agama agar mengikuti seorang imam
dari banyak imam dalam agama. Lebih baik lagi dalam masalah taqlid ini kalau
bisa dikatakan demikian ia berijtihad sebatas yang ia mampu dalam mencari
dalil yang dipakai pijakan oleh imam tadi. Dan mau menerima setiap petunjuk
yang disertai dalil kapan saja yang menurutnya benar dengan membenarkan
orang yang meberi petunjuk tadi. Lalu menyempurnakan kekurangan dalam
keilmuan, jika ia termasuk ahli ilmu, sehingga ia dapat mencapai jenjang seorang ahli.
8. Perbedaan masalah Fiqh dalam cabang-cabangnya tidak boleh memicu
perpecahan, permusuhan dan perseteruan dalam agama.
Setiap mujtahid akan mendapat ganjarannya masing-masing, tidak dilarang
dalam mewujudkan suasana keilmuan yang obyektif dalam masalah-masalah
khilafiah (perbedaan) kita rajut benang-benang hubungan (cinta kasih) karena
Allah, saling kerjasama dalam mencapai hakikat permasalahan yang sebenarnya,
tidak sampai menjurus pada fanatik golongan yang tercela.
9. Setiap masalah yang tidak berorientasi pada kerja dan amal, maka
menggelutinya termasuk urusan yang dipaksa-paksakan (takalluf) yang dilarang
oleh agama, Seperti memperlebar cabang-cabang hukum agama yang belum pernah
terjadi. Juga termasuk dalam takalluf adalah terjun dan menggeluti dalam
mencari-cari arti ayat-ayat Al Qur’aan yang belum dijangkau oleh ilmu
pengetahuan, serta perdebatan dalam membeda-bedakan
keutamaan para sahabat Radhiyallahu Anhum, dan perbedaan yang terjadi di
kalangan mereka. Setiap mereka punya keutamaan dalam mengikuti jejak
Rasulullah SAW. Dan pahala niatnya, sedangkan dalam meraba-raba dan
menerka-nerka itu sendiri ada keleluasaan dan kelapangan berfikir (berpendapat).
10. Ma’rifatullah (mengenal Allah Tabarakta Wata’ala), mengesakan-Nya,
mensucikan-Nya, adalah aqidah Islami tertinggi, dan termasuk di dalamnya
ayat-ayat sifat dengan hadits-hadits shohihnya dan apa yang serupa dengan
hal itu, kami mengimani sepenuhnya apa adanya, tanpa
mengubah dan menafsiri yang bukan-bukan, juga tak perlu sampai membahasnya
dengan bertele-tele sambil menyebutkan perbedaan ulama di dalamnya dan
cukuplah bagi kami untuk berwawasan seperti wawasan Rasulullah SAW beserta
para sahabat dalam masalah asma dan sifat, dan orang-orang yang mendalam
ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semua itu dari
sisi Tuhan kami” (Ali Imran.27)
11.Segala bentuk bid’ah dalam agama Islam yang tidak punya landasan berpijak
dibuat bagus oleh orang dengan hawa nafsunya sendiri baik dengan menambahi
atau dengan menguranginya adalah sesat, yang harus diperangi dan dikikis
habis dengan cara-cara terbaik yang tidak menimbulkan dampak negatif yang
lebih buruk dari sebelumnya.
12. Sedangkan bid’ah idhofiyah (tidak bersifat esensial dalam agama) dan
berpijak pada ibadah-ibadah umum sifatnya adalah perbedaan dalam masalah
fiqih saja, setiap orang mempunyai pendapat masing-masing. Dan boleh
dilakukan penelitian lebih lanjut, mana yang paling benar dengan syarat
harus berdasarkan dalil dan bukti yang kuat.
13.Cinta, hormat serta memuji orang-orang sholeh karena kebajikan amalannya
merupakan cara untuk mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah SWT. Yang
dinamakan para ahli Allah adalah mereka yang didalam Al Qur’aan dikatakan:
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa” (yunus:63).
Adapun karomah benar-benar dimiliki (diberikan kepadanya) dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Dengan suatu keyakinan bahwa
mereka mendapat ridho dari Allah SWT. tidak bisa memberikan manfaat dan
bahaya bagi dirinya sendiri dalam kehidupan dunia maupun setelah mati,
apalagi bisa memberikan sesuatu bagi orang lain.
14.Ziarah kubur, dalam bentuk apapun adalah sunnah, yang disyariatkan oleh
agama dengan cara yang sesuai dan bersumber dari Rosulullah SAW. Tapi
meminta pertolongan kepada ahli kubur dalam bentuk apapun, memohonnya untuk
mengatasi problem dan masalah, baik dari dekat maupun dari jauh, serta apa
saja yang bisa digolongkan dalam masalah ini adalah termasuk bid’ah dan dosa
besar yang harus diberantas. Kita juga tidak boleh menyalahkan
perbuatan-perbuatan itu sebagai jalan pintas untuk membendung perbuatan yang
lebih besar dosanya dari yang awal.
15.Berdo’a untuk bertaqorrub kepada Allah swt, dengan tawassul (perantara)
kepada salah seorang hamba-Nya adalah masalah khilafiyah (silang pendapat)
dari cabang agama dalam bentuk tata cara berdo’a. Bukan termasuk dalam
masalah-masalah aqidah.
16. Adat istiadat atau budaya yang salah tidak dapat mengubah hakikat arti
lafazh-lafazh yang sudah baku dalam agama. Bahkan seharusnya ditegaskan lagi
pada batas-batas arti yang terkandung dalam lafazh tersebut, tidak boleh
melampauinya apalagi sampai mengubah arti tersebut pada sisi-sisi dunia dan
akhirat maka yang lebih ditekankan disini adalah sebuah ‘ibroh (patokannya)
adalah pada arti dan makna yang terkandung didalamnya bukan hanya nama-nama
atau sebutan saja.
17.Aqidah adalah sumber atau asas dari suatu amal, sedangkan perbuatan hati
itu lebih penting dan lebih banyak pengaruhnya dari pada amalan anggota
badan. Namun untuk mencapai kesempurnaan keduanya adalah yang dituntut oleh
agama. walaupun keduanya berbeda dalam segi kualitas.
18.Agama Islam membebaskan akal dan menganjurkan untuk tadabbur alam
(merenungi keajaiban ciptaan Allah) serta mengangkat derajat ilmu dan orang
yang berilmu, juga menerima segala bentuk kemaslahatan yang bermanfaat,
sebab hikmah (‘ibroh dan pelajaran) itu adalah barang orang mukmin yang
hilang, dimana saja ia menemukannya maka ia adalah orang yang paling berhak
atas barang tersebut.
19.Pandangan agama dan pandangan akal masing-masing punya daerah pandang
sendiri-sendiri, tidak boleh bercampur aduk antara keduanya dan tidak boleh
tumpang tindih antara keduanya. Namun demilian. keduanya tidak bisa berbeda
pandang dalam hal-hal yang qoth’i (pasti kebenarannya), dan tidak akan
berbenturan antara hakikat keilmuan yang benar dengan aqidah agama yang
tsabit (jelas kebenarannya). jika diantara keduanya ada yang bersifat zhonni
(tidak pasti kebenarannya) dan yang lain bersifat qoth’i maka yang zhonny
tadi dita’wil(ditafsiri) dengan makna lain agar sesuai dengan yang qoth’i.
Tapi kalau keduanya sama-sama zhonny maka pandangan
agama lebih didahulukan sehingga fikiran merasa mantap atau tidak dipakai.
20.Kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang menyatakan dua kalimah
syahadat, beramal sesuai dengan aturan agama atau melaksanakan segala
kewajiban, kecuali kalau ia memang benar-benar menyatakan kekufuran atau
mengingkari ajaran agama yang bersifat darurat (penting dan wajib), atau
mendustakan ayat-ayat Al Qur’aan yang sudah jelas artinya dan menafsirinya
dengan tafsir yang tidak sesuai dengan uslub (cara) dan kode etik bahasa
Arab, atau mengerjakan perbuatan yang tidak bisa ditafsiri selain tafsiran kafir.


